Glossary entry (derived from question below)
English term or phrase:
General Bureau of the Public Registry of Titles and Encumbrances of Vessels
Indonesian translation:
Biro daftar pencatatan umum hak milik dan pembebanan (hipotik) kapal
Added to glossary by
Agustinus
May 29, 2014 05:21
9 yrs ago
6 viewers *
English term
General Bureau of the Public Registry of Titles and Encumbrances of Vessels
English to Indonesian
Other
Law (general)
General Bureau of the Public Registry of Titles and Encumbrances of Vessels of this Maritime Authority of Panama.
---
thank you.
---
thank you.
Proposed translations
(Indonesian)
4 | Biro daftar pencatatan umum hak milik dan pembebanan (hipotik) kapal | Alex Andra |
3 | Biro Umum untuk Pendaftaran Hak Milik dan Pembebanan Hipotel Kapal | ZAINAB FATIMAH |
Proposed translations
3 hrs
Selected
Biro daftar pencatatan umum hak milik dan pembebanan (hipotik) kapal
IMHO
--------------------------------------------------
Note added at 3 hrs (2014-05-29 08:44:07 GMT)
--------------------------------------------------
Sori. HipotEk bukan hipotik :-)
--------------------------------------------------
Note added at 4 hrs (2014-05-29 09:25:29 GMT)
--------------------------------------------------
Dapat juga diterjemahkan sebagai "Biro Umum Pendaftaran/Pencatatan Hak Milik dan Pembebanan (Hipotek) Kapal". Sekedar alternatif saja. Karena berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 PERMEN Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2012, pendaftaran kapal meliputi:
1. pendaftaran hak milik;
2. pembebanan hipotek; dan
3. pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal.
http://irmadevita.com/2012/pembebanan-hipotek-kapal-berdasar...
--------------------------------------------------
Note added at 3 hrs (2014-05-29 08:44:07 GMT)
--------------------------------------------------
Sori. HipotEk bukan hipotik :-)
--------------------------------------------------
Note added at 4 hrs (2014-05-29 09:25:29 GMT)
--------------------------------------------------
Dapat juga diterjemahkan sebagai "Biro Umum Pendaftaran/Pencatatan Hak Milik dan Pembebanan (Hipotek) Kapal". Sekedar alternatif saja. Karena berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 PERMEN Perhubungan RI No. PM 13 Tahun 2012, pendaftaran kapal meliputi:
1. pendaftaran hak milik;
2. pembebanan hipotek; dan
3. pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal.
http://irmadevita.com/2012/pembebanan-hipotek-kapal-berdasar...
4 KudoZ points awarded for this answer.
Comment: "thank you bung Alex :)"
20 hrs
Biro Umum untuk Pendaftaran Hak Milik dan Pembebanan Hipotel Kapal
Pembebanan Hipotek Kapal Berdasarkan Permenhub RI No. PM 13/2012
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/...
http://kemhubri.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/...
Discussion